Diduga Ada Penyelewengan Dana PIP (Program Indonesia Pintar)di Lengayang Pessel, Tapi Tak Terendus Penegak Hukum

    Diduga Ada Penyelewengan Dana PIP (Program Indonesia Pintar)di Lengayang Pessel, Tapi Tak Terendus Penegak Hukum

    Pessel - Belum lama ini, oknum guru dan kepala sekolah di Lumajang tertangkap tangan (OTT) melakukan pungutan liar (pungli) terhadap ratusan siswa penerima dana (PIP) Progam Indonesia Pintar. Modusnya, keduanya meminta siswa penerima PIP membayar administrasi antara Rp50-200 ribu.

    Beda Lagi sekolah dilengayang kabupaten Pessel, beberapa kepsek Sekolah SD di diduga menyelewengkan dana PIP secara bebas tanpa terendus oleh penegak hukum, modusnya bermacam-macam

    Pembaca Publiksumbar, korupsi dana PIP tak dibenarkan yaa. Melansir laman Instagram @sobatpip, Tindak Pidana korupsi  (Tipikor) dana PIP adalah tindakan penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang untuk merampas dana PIP baik sebagian ataupun seluruhnya dari penerima PIP sehingga menyebabkan kerugian pada penerima PIP.


    Menurut Tipikor dana pip dapat teriadi karena niat dari pelaku. Ada beberapa modus pelaku dalam korupsi dana PIP, seperti:
    Mengelabui, menipu, menekan, mengintimidasi atau memperdaya penerima PiP agar menyerahkan dana PIP

    Sama kejadian yang dialami sekolah-sekolah  di Lengayang, Modus yang dilakukan Kepsek SD 33 N Padang mandiangin lengayang dan SDN 24 koto raya Lengayang, Adalah diduga Memalsukan surat kuasa dan dokumen aktivasi rekening/penarikan dana agar dapat mengambil alih kuasa atas dana PIP yang telah ditarik.

    Kejadian ini dilaporkan masyarakat kepada media ini, menurut sumber Kepsek SDN 33 Padang mandiangin Lakitan Utara  diduga  tak menyalurkan dana PIP Padahal dana itu telah dicairkan oleh kepala sekolah setelah dicek kepihak BANK

    Masyarakat yang mengetahui Penilapan  kasus dana PIP segera laporkan ke Posko Pengaduan Itjen Kemendikbudristek. Supaya ditindaklajuti kepenegak hukum

    Mari bersama-sama hindari segala bentuk tindak pidana korupsi dan pungutan liar terhadap dana bantuan sosial. Salah satunya dengan pembentukan mental yang taat pada peraturan perundang-undangan.

    Yuk, wujudkan pendidikan berkualitas melalui pemberantasan korupsi dana PIP dana - dana program pendidikan lainnya. 

    Hasil konfirmasi dengan Ardiman.SH Advidsus Kajati sumbar, mengatakan pada media ini bahwa menilap dana PIP Yang di alokasikan oleh Pemerintah pusat adalah tindakan melawan hukum dan pidana nya sangat jelas, kalau ada datanya segera laporkan pada kami. (@di k)
     

    Adi Kampai

    Adi Kampai

    Artikel Sebelumnya

    BBPOM Padang Kaji Kandungan Bromat dalam...

    Artikel Berikutnya

    Pengukuhan Ketua Umum PSSB Al Hikmah, Ramadhani...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tim SSDM Polri Gelar Kegiatan Trauma Healing Berupa Kegiatan Yasinan bagi Korban Terdampak Banjir Lahar Dingin Marapi
    Banyak Kalangan Berharap Kasus Karen Diputus Hakim Berdasarkan Keadilan dan Ketuhanan yang Maha Esa
    Bantu Korban Bencana Alam, Ketua PN Batusangkar Liena, S.H., M.Hum Dirikan  Dapur Umum
    Tim Kupu-Kupu Jatanras Sat Reskrim Polres Agam Kembali Ungkap Kasus Pencurian
    Cubadak, Nagari Madani Nan Penuh Pesona Wisata

    Ikuti Kami