Ini Kata Jubir Pemprov Sumbar Soal Nama Mahyeldi Terserat Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Padang

    Ini Kata Jubir Pemprov Sumbar Soal Nama Mahyeldi Terserat Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Padang

    SUMBAR, - Pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) enggan berkomentar terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang yang menyeret nama Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah.

    “Kini begitu saja. Karena ini ranahnya Kota Padang, biarlah yang Kota Padang yang memberikan komentar. Saya tidak bisa menjawabnya, ” ujar Kepala Dinas Kominfo dan Statistika (Kominfotik) Sumbar, Jasman Rizal yang juga Juru Bicara Pemprov Sumbar, saat dihubungi via telepon, Rabu (23/3/2022).

    Sebelumnya, bekas Ketua KONI Sumbar, Agus Suardi menyampaikan keterlibatan Mahyeldi dalam dugaan korupsi dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018-2020.

    Diketahui, saat itu, Agus Suardi menjabat sebagai Ketua KONI Padang dan merangkap sebagai Bendahara Umum klub sepakbola Persatuan Sepakbola Padang (PSP).

    Agus Suardi alias Abien menyebutkan, sebagai tim sepakbola yang berdiri sendiri, PSP tidak memiliki dana. Oleh karena itu, PSP pun membuat proposal bantuan dana hibah sebesar Rp500 juta ke pemerintah. Setelah disetujui, dititip ke KONI Padang.

    “Saya selaku Bendahara Umum di PSP, pengalihan dana itu kan dari pemerintah. Saya menjalankannya sesuai perintah. Siapa yang memerintah, saya rasa bapak tahu kan, ” sebut Abien di sela-sela pemeriksaannya di Kejaksaan Negeri Padang, Selasa (22/3/2022).

    Kuasa hukum Abien, Putri Deyesi Rizki, juga mengatakan, saat proposal dana hibah itu disetujui, PSP diketuai oleh Wali Kota Padang. Meski demikian, dia juga tidak mau menyebut secara langsung nama Wali Kota Padang saat itu.

    Diketahui, nama Wali Kota Padang yang dimaksud berdasarkan pencocokan periode jabatan dan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang saat itu adalah Mahyeldi Ansharullah yang kini menjabat sebagai Gubernur Sumbar.

    Dalam kasus dugaan korpsi KONI Padang ini, Kejari Padang menetapkan tiga teraangka. Mereka adalah Agus Suardi sebagai mantan Ketua Umum KONI Padang, Nazar, Wakil Bendahara 1 KONI Padang dan Davidson Wakil Ketua KONI Padang. (**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Wawako Solok Hadiri Rakor Percepatan Sertifikasi...

    Artikel Berikutnya

    BNI Kantor Cabang Bukittinggi Serahkan CSR...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Sentra Gakkumdu Kota Solok Hentikan Laporan Dugaan Penggunaan Fasilitas Negara Oleh Calon Petahana RDKP
    Polres Agam Inisiasi Nagari Garagahan menjadi Kampung Bebas Narkoba.
    Pantauan Liputan Media dalam 1 Bulan Terhadap 18 Anggota Dewan Asal Sumatera Barat atau 'Parle 18'

    Ikuti Kami