SOLOK KOTA - Operasi Keselamatan Singgalang 2022 telah selesai dilaksanakan sesuai jadwal, selama 14 hari, sejak 1 hingga 14 Maret 2022.
Dalam operasi tersebut disimpulkan bahwa secara umum tren pelanggaran di Wilayah Hukum Polres Solok Kota mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, dimana di tahun 2021 terjadi pelanggaran sebanyak 223 perkara. Sementara di tahun ini menurun 31 perkara atau minus 14 persen, yakni 192 perkara.
Secara rinci, diterangkan Kasat Lantas Polres Solok Kota AKP Muhammad Sugindo, S.IK, melalui KBO (Kepala Urusan Pembinaan Operasi) Sat Lantas IPDA Suryo Hadi, dari 192 perkara itu, dilakukan penindakan tilang sebanyak 72 kasus. Dibanding tahun 2021, tindakan tilang terjadi penurunan sebanyak 17 kasus atau minus 19 persen. Begitupun dengan surat teguran yang dilayangkan Polres Solok Kota, mengalami penurunan sebesar 10 persen atau 14 kasus. Dari tahun sebelumnya sebanyak 134 teguran, sementara di tahun ini melayangkan 120 surat teguran.
"Selain upaya represif (tindakan hukum) operasi kali ini mengedepankan giat preemtif dan preventif, dengan persuasif dan humanis, guna meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Namun demikian, tetap menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid 19, ” sebut Suryo.
Khusus untuk upaya preemtif telah dilakukan kegiatan berupa penyuluhan melalui media cetak, elektronik, elektronik, di tempat keramaian, tempat istirahat dan di daerah rawan laka berkumpul masyarakat. Kemudian juga dengan penyebaran dan pemasangan spanduk, leaftet, stiker dan bilboard.
Sementara itu, untuk kecelakaan lalu lintas, jumlah perkara tetap sama dengan tahun sebelumnya, yaitu 2 kasus. Namun untuk korban meninggal dunia meningkat dari sebelumnya Nihil, di tahun ini 1 orang, begitupun luka Berat tahun 2021 Nihil, untuk tahun ini terdata 1 orang. Kemudian luka ringan menurun, dari tahun sebelumnya 5 orang, sementara tahun ini 1 orang.
Untuk kerugian materi pun terjadi peningkatan. Di tahun 2021, dari 2 kasus itu mengakibatkan kerugian materi senilai 800 ribu. Sementara di tahun ini meningkat dengan besaran nominal mencapai 3 juta 5 ratus ribu rupiah.
Dalam operasi ini, ada 7 sasaran target pelanggaran prioritas dan 1 pelanggaran atensi dalam operasi ini. Sasaran itu diantaranya terkait pengemudi atau pengendara yang menggunakan Hp saat berkendara, pengemudi di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI, mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol, melawan arus, kecepatan melebihi batas dan tidak menggunakan Safety Belt. Selain itu, juga terkait pelanggaran yang jadi atensi yaitu kendaraan yang over dimensi serta over loading.
Selain itu, dalam rangka operasi keselamatan singgalang tahun ini, Polres Solok Kota melalui Sat Lantas melakukan kegiatan bakti sosial dengan memberikan bantuan sembako terutama beras kepada panti asuhan dan masyarakat yang membutuhkan.
Secara terpisah, Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi, S.IK, melalui Kasat Lantas AKP Muhammad Sugindo mengimbau kepada warga, meskipun operasi telah selesai, warga tetap mematuhi aturan lalu lintas serta menjunjung perilaku keselamatan berkendara.
“Semoga masyarakat di wilayah Polres Solok Kota, bisa lebih tertib berkendaraan sehingga daerah ini menjadi kondusif, aman dan tentram, ” pungkasnya. (Amel)