Proyek Taman Budaya Sumbar Diduga Bermasalah, Kejari Padang Turun Tangan

    Proyek Taman Budaya Sumbar Diduga Bermasalah, Kejari Padang Turun Tangan

    SUMBAR, - Proyek pembangunan taman budaya Sumatera Barat diduga bermasalah. Kejari Padang turun tangan untuk mengetahui masalah di proyek senilai Rp31 miliar (Antara)

    PADANG, iNews.id - Proyek pembangunan taman budaya Sumatera Barat (Sumbar) diduga bermasalah. Pihak Kejari Padang turun tangan untuk mengetahui masalah di proyek yang memiliki pagu anggaran Rp31 miliar lebih itu.

    "Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kami tindaklanjuti dengan proses penyelidikan di lapangan untuk mencari unsur tindak pidana korupsi, " kata Kajari Padang Ranu Subroto, Kamis (31/3/2022).

    Ranu menambahkan, dari rangkaian proses penyelidikan yang sudah dimulai sejak 24 Februari 2022, tim menyimpulkan dalam kasus tersebut terdapat unsur pidana.

    Menindaklanjuti hasil tersebut Kejari Padang akhirnya menaikkan proses kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan lewat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor print-01/L.3.10/Fd.I/03/2022 yang dikeluarkan 30 Maret 2022.

    "Kami telah melakukan rapat tim dan telah melakukan ekspose kasus sebanyak tiga kali untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan, " katanya.

    Sementara itu Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gutama mengatakan kasus tersebut berkaitan dengan pengerjaan fisik bangunan di proyek gedung kebudayaan lanjutan tahun anggaran 2021 dengan pagu sebesar Rp31 Miliar.

    "Dari proses sejauh ini kami menemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak sehingga muncul indikasi kerugian keuangan negara, " katanya.

    Beberapa penyimpangan yang ditemukan seperti penggunaan bahan material bangunan yang menggunakan produk impor, sehingga tidak sesuai dengan Instruksi Presiden agar menggunakan produk dalam negeri.

    "Pelaksana menggunakan produk yang diimpor dari luar negeri dengan harga lebih tinggi, padahal ada produk lokal yang kualitasnya sama dengan harga lebih murah, " katanya.

    Selain itu, lanjutnya, kejaksaan juga menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam tahap lelang dan pengerjaan proyek yang berada di Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumbar.

    Akibat dari persoalan tersebut sampai sekarang pengerjaan proyek gedung yang sifatnya tahun tunggal menjadi mangkrak dan terbengkalai.

    "Pembangunan gedung tidak berjalan sesuai dengan perencanaan dan putus kontrak pada angka 8, 1 persen, sementara pembayaran sudah dicairkan untuk pengerjaan 28 persen dengan nilai Rp8 miliar, " katanya.(**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Wagub Sumbar Apresiasi Quick Respon SAR...

    Artikel Berikutnya

    BNI Kantor Cabang Bukittinggi Serahkan CSR...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kahubdam Jaya Bacakan Amanat Presiden pada peringatan Hari Bela Negara ke-76
    Leonardy Harapkan Kongres PB Lemkari Akhir Januari 2025
    Korem 032/Wirabraja Dukung Aksi Makan Bergizi Gratis

    Ikuti Kami