Tim Gabungan BNNP Sumbar Tangkap DPO Pembawa 50 Kg Daun Ganja

    Tim Gabungan BNNP Sumbar Tangkap DPO Pembawa 50 Kg Daun Ganja

    SIMPANG EMPAT – Tim Gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat bersama BNN Kabupaten (BNNK) Pasaman Barat menangkap daftar pencarian orang (DPO) berstatus sebagai sopir yang membawa 50 kilogram daun ganja di Padang Matinggi, Kecamatan Padang Sidimpuan Selatan. Tersangka Syofyan Hidayat panggilan Pian (21) diamankan bersama tim BNNK Tapanuli Selatan pada Minggu (12/12).

    “Tersangka melarikan diri setelah membawa daun ganja sebanyak 50 kilogram dan ketahuan oleh pihak BNNK pada Kamis (23/9), ” terang Kepala BNNK Pasaman Barat Irwan Effenry, di Simpang Empat, Senin (13/12).

    Sejak itu, katanya, tersangka dijadikan sebagai DPO dan terus dilakukan pencarian terhadap tersangka.

    Dia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim BNNK Pasaman Barat dan BNNK Tapanuli Selatan sejak Selasa (7/12) sampai dengan Minggu (12/12), diperoleh informasi keberadaan tersangka.

    Selanjutnya, berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan pengintaian di sekitar lokasi keberadaan tersangka.

    Kemudian, pada Minggu (12/12), tim mencurigai satu orang laki-laki yang ciri-cirinya menyerupai tersangka. Setelah itu, tim dibagi mengintai beberapa lokasi serta melakukan pembuntutan terhadap tersangka.

    “Sekitar pukul 21.00 WIB bertempat di Jalan Lintas Padang Matinggi, Kecamatan Padang Sidimpuan Selatan, Kota Padang Sidimpuan, tim melihat tersangka dan tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, ” katanya pula.

    Setelah tersangka ditangkap, kemudian dibawa ke Kantor BNNK Tapanuli Selatan, selanjutnya dibawa ke BNNK Pasaman Barat untuk proses hukum lebih jauh.

    Tersangka dikenakan pasal115 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (**) 

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    PPKM Level 3 Batal, Tempat Wisata di Sumbar...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Septa Khatib Jumat di Masjid Baitul...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pemberhentian Alim Bazar Sesuai Prosedur, Kepala BKSDM: KASN Harusnya Tidak Mendengar Sepihak
    Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal
    Pemko Payakumbuh Juara Pertama iBangga Award 2024Tingkat Sumbar
    Kota Payakumbuh Raih Lima Penghargaan Beruntun
    Lebaran, Objek Wisata Berbayar Bukittinggi Dikunjungi 100.218 Orang, PAD Tembus Rp2,2 M

    Ikuti Kami